Awal januari yang lalu Menteri Kelautan
Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menetapkan sebuah peraturan baru yang
mengundang kontroversi. Peraturan mengenai larangan penggunaan alat tangkap
ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) ini menjadi bahan obrolan
yang hangat hingga belakangan ini. Demonstrasi dilakukan beberapa nelayan yang
kontra dengan peraturan ini meskipun di sisi lain banyak juga nelayan yang pro
terhadap peraturan ini (Per Men KP No 2 tahun 2015).
Nelayan-nelayan di Tegal, Demak,
Pekalongan, dan beberapa daerah pantai utara lainnya kebanyakan tidak setuju
dengan peraturan ini. Selain dianggap merugikan, mereka beralasan bahwa
peraturan ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh pihak Kementerian Kelautan
Perikanan. Nelayan yang kontra ini mengaku telah menggantungkan hidup pada mata
pencahariannya pada penangkapan ikan. Melarang penggunaan pukat hela dan pukat
tarik berarti sama saja dengan membunuh dan mematikan sumber kehidupan mereka.
Toh, hasil tangkapan juga akan dilaporkan ke dinas perikanan daerah setempat,
sehingga mereka berkesimpulan bahwa selama ini pemerintah juga ikut andil dalam
berperan sebagai penadah.
