Sabtu, 14 Maret 2015

Memihak Ekologi, Demi Ekonomi Berkelanjutan

Awal januari yang lalu Menteri Kelautan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menetapkan sebuah peraturan baru yang mengundang kontroversi. Peraturan mengenai larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) ini menjadi bahan obrolan yang hangat hingga belakangan ini. Demonstrasi dilakukan beberapa nelayan yang kontra dengan peraturan ini meskipun di sisi lain banyak juga nelayan yang pro terhadap peraturan ini (Per Men KP No 2 tahun 2015).
Nelayan-nelayan di Tegal, Demak, Pekalongan, dan beberapa daerah pantai utara lainnya kebanyakan tidak setuju dengan peraturan ini. Selain dianggap merugikan, mereka beralasan bahwa peraturan ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh pihak Kementerian Kelautan Perikanan. Nelayan yang kontra ini mengaku telah menggantungkan hidup pada mata pencahariannya pada penangkapan ikan. Melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik berarti sama saja dengan membunuh dan mematikan sumber kehidupan mereka. Toh, hasil tangkapan juga akan dilaporkan ke dinas perikanan daerah setempat, sehingga mereka berkesimpulan bahwa selama ini pemerintah juga ikut andil dalam berperan sebagai penadah.
Image result for pelarangan pukat hela